Virus Corona
Lion Air Hentikan Semua Penerbangan Domestik dan Internasional Mulai 5 Juni, Ini Alasannya
Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan manajemen Lion Air dalam 10 hari terakhir,
TRIBUNKALTIM.CO - Maskapai Lion Air kembali menghentikan semua penerbangan terhitung mulai 5 Juni 2020
Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan manajemen Lion Air dalam 10 hari terakhir
Sebelumnya, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penutupan kali ini berbeda dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.
Penutupan operasional pada 5 Juni nanti akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
• Detik-detik Babinsa TNI Aniaya 2 Buruh Bangunan di Posko covid-19, Kepala Berdarah, Diduga Mabuk
• Pengakuan Blak-blakan Jokowi Soal Penanganan covid-19, Tunda Pembukaan Tempat Ibadah dan Sekolah?
Danang menjelaskan, keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.
Untuk itu, lanjut Danang, pihak Lion Air akan memantau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah akan membuka kembali operasional.
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund)," kata dia.
Danang mengatakan pihak Lion menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya untuk penumpang yang sudah memesan tiket pada 5 Juni dengan menghubungi kontak Lion Air Group.
Adapun sebelumnya, maskapai dengan lambang kepala singa tersebut sempat menghentikan operasional sementara lantaran alasan yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat baggi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat dari zona merah Covid-19.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang adalah surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Swab.
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, calon penumpang harus menunjukan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam Surat Edaran 04 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen tersebut seperti surat tugas dari atasan untuk instansi pemerintahan maupun swasta, surat keterangan rujukan rumah sakit untuk masyarakat yang bepergian alasan kesehatan, surat kematian untuk yang bepergian alasan keluarga meninggal dan lain-lain.
Untuk persyaratan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) diperuntukan bagi calon penumpang yang hendak masuk wilayah Jakarta.
• Dokter Italia Beber Virus Corona Tak Lagi Mematikan, WHO Bereaksi Bicara Bukti Ilmiah Covid-19
• KPK Bekuk Nurhadi, Bambang Widjijanto Puji Novel Baswedan, BW: Matanya Dirampok Penjahat Dilindungi
Alasan penutupan sebelumnya
Sebelumnya Sebanyak tiga maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air dan Wings Air memilih menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal pada (27/5/2020)
Ada sejumlah pertimbangan dari pihak manajemen, bagi calon penumpang, begini Lion Air memberikan sarannya.
Penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal adalah untuk jaringan domestik.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Lion Air Group mengaku mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran coronavirus Disease 2019 ( covid-19 ).
Dukungan itu lewat peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
Penumpang, lanjut Lion Air Group, harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.
Oleh karena itu, lanjut Lion Air Group, para calon penumpang dianggap masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif.
Sosialisasi tersebut agar penumpang lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.
"Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Selain itu, Lion Air Group juga menyebut harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.
"Lion Air Group berkesimpulan berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara,"
"Sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," kata Danang.
Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.
• Nasib Polisi Penembak Mati Teroris Terduga ISIS Kalimantan, Diberi Hal Tak Terduga oleh Idham Azis
Sebelumnya, pada tanggal 10 Mei 2020 lalu Lion Air group kembali membuka penerbangan domestik namun ada syarat yang wajib diikuti calon penumpang.
"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang:
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,
f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

• Bukan Cuma 2 Mobil PCR, Surabaya Dapat Bantuan Intelejen Soal Covid-19, Risma: Tuhan Dengar Doa Kami
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
a. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
a. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Hentikan Operasional Mulai 5 Juni sampai Waktu yang Belum Ditentukan"