Masuk Balikpapan, Warga Luar Daerah Wajib Bawa Dokumen Uji Swab Atau Rapid Test, Ingat Kedaluarsanya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberlakuan uji swab bagi warga luar daerah yang ing

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGARAINI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menegaskan warga luar daerah yang masuk Balikpapan wajib menyertakan dokumen uji swab atau rapid test. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberlakuan uji swab bagi warga luar daerah yang ingin masuk Kota Minyak.

Kebijakan aturan menyertakan hasil swab PCR ini pun telah tertuang pada surat edaran Gugus Tugas pusat tepatnya di point nomor satu.

"Kita menyaratkan itu pun bukan mengada-ada. Cuma kita menekankan lebih kencang lagi dengan syarat PCR," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Selasa (2/6/20).

Sementara itu, surat pernyataan dokumen uji swab ataupun rapid test bebas covid-19 memilki jangka waktu kedaluarsa di tiap tempat pemeriksaan.

Adapun masa kedaluarsa untuk dokumen hasil uji rapid test akan kedaluarsa dalam waktu tiga hari. Sedangkan untuk uji PCR memiliki jangka waktu kedaluarsa sampai tujuh hari.

Baca juga: Pasukan Militer Amerika Serikat Dikerahkan Donlad Trump, Pulihkan Situasi di Washington

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Kemenag Kaltara Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Menteri Agama

"Tapi Pak Wali tadi masih melonggarkan bahwasannya jangka waktu rapid test akan berlaku 7 hari dan swab 14 hari. Jadi masih memakai aturan lama," ujarnya.

Meski begitu, pemerintah kota masih melakukan sejumlah kajian untuk menerapkan aturan tersebut di setiap pintu masuk ke Kota Balikpapan.

Sebab pihaknya pun banyak mendapat masukan untuk dapat memperketat masa pemberlakuan surat dokumen pernyataan bebas covid-19 dengan mengikuti surat edaran Gugus Tugas pusat.

Adapun tujuan diberlakukannya kebijakan ini untuk mencegah orang sakit masuk ke Balikpapan.

"Setelah jangka waktu itu memang kita perlu tes ulang lagi, karena virusnya tidak bisa kita jamin 100 persen hilang atau muncul antibodi kekebalan," ucapnya. (*)

Baca juga: Mujarab untuk Corona Ringan, Gubernur Maluku Klaim Dapat Obat Herbal dari China, Ini Penjelasannya

Baca juga: Jika Lengah Virus Corona Siap Menyerang, 37 Tenaga Medis Bengkulu Terpapar Covid-19 Saat Melepas APD

Baca juga: Epidemiolog UI Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Virus Corona di Wilayah Khofifah, Beber 4 Klaster

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved