4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, terdakwa (Firman Kurniawan) diputuskan dengan hukuman mati," kata Burhanuddin.
Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa yang berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut, Yakni Aryanto. Dari sebuah layar virtual pertemuan jarak jauh, nampak Aryanto sesekali tertunduk ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Sama dengan putusan yang diterima ketiga terdakwa lainnya. Aryanto dipidana hukuman mati.
"Saudara bisa berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya bila ingin banding," pungkas Burhanuddin dengan mengetuk palu menandakan sidang telah usai.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim, terhadap keempat terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.
Dian Anggraeni JPU ketika dikonfirmasi diakhir persidangan mengatakan, terdakwa ditunggu selama tujuh hari kedepan apabila ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Dian turut menerangkan tuntutan JPU dan keputusan majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap keempat terdakwa.
Dari persidangan sebelumnya, terungkap bahwa permintaan sebagai perantara bukan kali pertama dilakoni oleh Aryanto.
Menurut keterangan ketika persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, semua berdasarkan perintah dari terdakwa Aryanto.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Aryanto untuk dihukum setinggi-tingginya. Sebab peranannya sebagaimana perpanjangan tangan Asri yang hingga kini masih menjadi Buronan, untuk menjajakan sabu-sabu di Samarinda. Terhitung sebanyak tiga kali terdakwa Aryanto memesan sabu dari Asri.
Dengan rincian pada Februari 2019 seberat 4 kg, medio Juni 2019 seberat 6 kg, dan pemesanan ketiga seberat 41 kg pada Oktober 2019, yang kemudian berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional.
Sehingga, menurutnya putusan majelis hakim memberikan vonis mati hal yang tepat.
"Karena peran mereka mengantarkan sabu ini. Meskipun tiga diantaranya ini hanya sebagai kurir. Pertimbangan hakim tadi, apabila 1 gram dapat merusak satu orang generasi bangsa.
Maka dengan 41 kg, dapat merusak sebanyak 41 ribu orang-orang. Mau miskin, kaya, muda, semua bisa dirusak oleh sabu itu," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, Yahya Tonang Kuasa Hukum Aryanto dan Tanjidilah, mengaku menyayangkan putusan hukuman mati yang diberikan terhadap terdakwa.