4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda

Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Berlansungnya Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa malam (2/6/2020), yang mana dimulai sekitar pukul 20.00 - 23.00 Wita. 

Dalam sidang agenda pledoi sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan ke majelis hakim agar keempat terdakwa tidak memberikan pidana mati.

Menurutnya hal tersebut sebagai upaya, agar hukum benar-benar ditegakkan. Pasalnya dari terdakwa, petugas dapat meringkus seluruh pelaku peredaran narkoba.

"Jadi bisa tau dimana pelaku peredaran narkoba ini bermain. Apalagi masih ada DPO yang memfasilitasi sabu terhadap terdakwa Aryanto. Dari sana bisa kita ringkus pelaku peredaran narkoba," terangnya.

Sementara itu, ia mengatakan para terdakwa akan memilih untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Saya pikir dari pihak terdakwa pasti demikian. Pada prinsipnya dalam penegakan ga boleh lagi ada hukuman mati. Justru dengan ada tangkapan besar gini, bisa ketemu pabrik produsen narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Dian Anggraeni memaparkan kronologi kasus peredaran sabu seberat 41 kg asal negeri Jiran, hingga akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada medio Oktober 2019 lalu.

Dalam persidangan diungkapkan kasus tersebut bermula dari telepon terdakwa Aryanto Saputro kepada Asri seorang bandar asal Tarakan, Kalimantan Utara, yang hingga berita ini diterbitkan masih berstatus buronan.

Aryanto memesan sabu-sabu kepada Asri di Tarakan. Sebulan berselang, sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan siap dikirim ke Samarinda pada 27 September 2019.

Jalur darat dipilih untuk mengirimkan sabu, karena paling minim pengawasan narkotika. Kendati demikkan, masih ada jalur laut yang perlu dilewati dari Tarakan ke Berau.

Untuk itu Tanjidillah alias Tanco mengawal agar sabu-sabu itu sampai ke seberang. Sabu-sabu didalam tiga karung tersebut, kemudian disembunyikan di balik tumpukan tali kapal.

Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan untuk mengantar barang haram ini sampai ke tangan Aryanto.

Berbekal janji dan upah awal sebesar Rp15 juta, Firman pun menyetujui tawaran Tanco. Upah awal sebesar Rp 10 juta yang diberikan, langsung digunakan Firman untuk memperbaiki kendaraan mobilnya.

Narkoba tiga karung tersebut dikemas dalam sebuah peti kayu. Menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin bernomor polisi KT 8464 BO, berangkat ke Samarinda lewat jalur darat pada 3 Oktober 2019, dengan upah yang tersisa Rp5 juta.

Di Samarinda, Aryanto Saputro yang telah mengetahui kiriman sabu dalam perjalanan tak ingin bertatap wajah dengan Firman. Namun untuk memastikan barang haram tersebut sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah.

Baca Juga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved