4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda

Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Berlansungnya Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa malam (2/6/2020), yang mana dimulai sekitar pukul 20.00 - 23.00 Wita. 

TRIBUN=KALTIM. CO, SAMARINDA -Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa malam (2/6/2020), yang mana dimulai sekitar pukul 20.00 - 23.00 Wita.

Dalam sidang agenda vonis, secara bergantian keempat terdakwa atas nama Rudiansyah, Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, dan Aryanto Saputro dihadirkan via daring sebagai pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni.

Diawal persidangan, Majelis Hakim yang mana dipimpin oleh Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan amar putusan terhadap terdakwa atas nama Rudiansyah.

Dari hasil pembacaan amar putusan tersebut, Burhanuddin menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut. Sehingga dengan demikian, majelis hakim memberikan vonis hukumam mati kepadanya.

"Mengadili bahwa terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh Jaksa. Demikian saya sampaikan, terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir atau banding," ucap Burhanuddin sambil mengetuk palu, menandakan putusan hukuman mati telah diberikan majelis hakim.

Baca Juga

NEWS VIDEO Mau Renovasi Pakai Duit Jual Sabu Oknum Honorer Pemkot Balikpapan Ditangkap BNNK

Tertangkap Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer BPBD Balikpapan Dipastikan Dipecat

Buruh Bangunan di Kutai Timur Kepergok Simpan 25 Poket Sabu Kemasan Siap Edar

Sidang berlanjut, JPU Dian Anggraeni kemudian menghadirkan terdakwa atas nama Tanjidilah alias Tanco sebagai pesakitan. Amar putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus.

Sepanjang pembacaan amar putusan, Tanjidilah juga dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya sebagai kejahatan besar. Seperti Rudiansyah, Tanjidilah yang berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba, dipidana dengan hukuman mati.

"Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati," ucapnya.

"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.

Sidang selanjutnya, JPU menghadirkan terdakwa atas nama Firman Kurniawan. Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Budi Santoso menyatakan Firman Kurniawan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved