Virus Corona

Benarkah Luhut tak Berkoordinasi dengan Anies Baswedan soal Penanganan Corona, Begini Jawaban Luhut

Benarkah Luhut tak koordinasi dengan Anies Baswedan soal penanganan virus Corona? Begini jawaban yang diberikan Menteri Jokowi ini

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Luhut. Benarkah Luhut tak koordinasi dengan Anies Baswedan soal penanganan virus Corona? Begini jawaban yang diberikan Menteri Jokowi ini 

Dalam Permenhub tersebut, ojol dibolehkan membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf (d) yang berbunyi,

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol, antara lain:

melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan,

penggunaan masker dan sarung tangan, serta 

pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Fakta Lain Dwi Sasono Ditangkap Gara-gara Narkoba: Pengakuan Tak Terduga Istri hingga Mengaku Korban

Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi

Satu Pasang Suami Istri Asal Lampung sedang Dicari, Hasil Rapid Test Reaktif, Tak Bisa Dihubungi

Tahun Ajaran Baru Sebentar Lagi, Disdikbud Balikpapan Masih Tunggu Juknis dari Kemendikbud

Penjelasan Kemenhub Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan.

Dengan demikian, ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.

Budi meminta semua pihak, yaitu petugas, masyarakat, pengemudi, dan aplikator, harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas, tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved