Pengetap di Bulungan Ditangkap

Pengetap yang Diamankan Polres Bulungan Kaltara Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Pengetap yang kerap kali beraksi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara cukup meresahkan warga. Pasalnya, warga kesulitan memperoleh

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, AMIRUDDIN
Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang (kanan), didampingi Kanit Tipidter, Ipda M Patria Pratama. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengetap yang kerap kali beraksi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara cukup meresahkan warga. Pasalnya, warga kesulitan memperoleh bahan bakar minyak ( BBM ) di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ). 

Seperti di SPBU Prima Agung Raya, Jl Sengkawit, Tanjung Selor, kerap kali dijumpai kendaraan yang mengantre untuk memperoleh BBM.

Hal itulah yang membuat personel Polres Bulungan, kerap kali melakukan penertiban pengetap. Seperti seorang pengetap dengan menggunakan mobil jenis mini bus, KS (43), yang diamankan gegara diduga kuat mengetap di SPBU Prima Agung Raya.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bulungan, setelah ditemukan tangki modifikasi dalam mini bus warna silver yang dikendarainya.

Baca juga; 246 Calhaj Paser Batal Terbang ke Tanah Suci, Pelunasan Setoran Haji Boleh Diambil Atau Ditabung

Baca juga; Walikota Tarakan dr Khairul Bertambah Usia, Manajemen TribunKaltim.co Berikan Kejutan Kue Ultah

Baca juga; Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat

"Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap II. Kami juga sudah memeriksa saksi ahli dari Jakarta, untuk memperlancar penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, kepada TribunKaltim.co, Rabu (3/6/2020).

Belnas Pali Padang menambahkan, tersangka KS terancam dijerat Pasal 53 huruf b, c, dan d UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun, dan denda maksimal Rp 40 miliar," ujarnya.

AKP Belnas Pali Padang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pengetap yang kerap meresahkan di Bulungan.

Baca juga;  Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat

Baca juga; Kabar Duka Tenaga Medis, Dokter Wuhan yang Kulitnya Menghitam Karena Virus Corona Berpulang

Ia pun mengingatkan pengetap agar tak mengulangi perbuatannya.  Selain terancam sanksi pidana, meresahkan masyarakat, juga bisa membahayakan pengetap sendiri.

Sementara itu, oknum pengetap inisial KS yang diamankan, kini telah berada di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.

Barang bukti berupa satu unit mini bus warna silver nomor polisi KU 1421 AA, kini sudah diamankan polisi. Termasuk 46 liter BBM jenis premium, yang disimpan dalam tiga jerigen kapasitas 20 liter, turut diamankan.

(TribunKaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved