Polres Berau Sita 687 Botol Miras
Sopir yang Jual Miras Ilegal di Berau Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Puluhan Juta
Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau, berhasil meringkus tersangka penjual minuman keras ilegal, Rabu (3/6/2020). Pelaku berinisial RM (
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau, berhasil meringkus tersangka penjual minuman keras ilegal, Rabu (3/6/2020).
Pelaku berinisial RM (43) yang bekerja sebagai sopir ditangkap dan diamankan dengan 687 botol miras berbagai jenis.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 50 juta.
Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press release di Mapolres, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
"Pelaku dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama kabupaten
Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tuturnya.
Baca juga: Nenek Kamtin Sembuh, Berikut Kisah Perjuangan Nenek 105 Tahun Lawan Covid-19, Ini Rahasianya
Baca juga: Surabaya Zona Hitam Sebaran Covid-19 Jatim, Update Jumlah Kasus, Penjelasan Khofifah & Upaya RIsma
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo meminta masyarakat agar tidak minum minuman keras karena sejumlah kejadian kejahatan dan kecelakaan di Berau berawal dari minum minuman keras.
"Pada kesempatan ini beberapa tempat kejadian baik lakalantas maupun pencurian itu berawal dari minuman keras dan kita mengamankan penjual miras ilegal sudah kesekian kalinya," tuturnya.
"Jadi jelas di Berau melarang penjualan miras tanpa izin kalaupun ada izinnya pasti tidak mudah untuk mendapatkan izin itu," ucapnya.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polres Berau Ungkap Peredaran Miras di 2 TKP dan Sita 687 Botol
Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam pengungkapan itu, 687 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan beserta seorang pelaku laki-laki berinisial RM (43).