Polres Berau Sita 687 Botol Miras
Sopir yang Jual Miras Ilegal di Berau Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Puluhan Juta
Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau, berhasil meringkus tersangka penjual minuman keras ilegal, Rabu (3/6/2020). Pelaku berinisial RM (
Penulis: Ikbal Nurkarim |
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press release, mengatakan pengungkapan peredaran miras tersebut berkat laporan masyarakat.
"Kejadiannya kemarin, Selasa (2/6/3020) sekitar pukul 20.45 Wita, tim melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl H Isa I, Kecamatan Tanjung Redeb, ada seseorang yang menjual miras ilegal," kata Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Kabar Baik dari Mimika Papua, Sudah 100 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Corona di Dunia Belum Tuntas, Virus Ebola Kembali Muncul di Negara Ini, Dampak Tak Kalah Mengerikan
Baca juga: Bisakah Virus Corona Menular Melalui Hubungan Badan? Geger Temuan Covid-19 dalam Sperma
"Dari informasi tersebut Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau langsung mendatangi TKP tersebut dan berhasil mengamankan pemilik miras beserta barang bukti," tuturnya.
Kapolres menjelaskan saat menginterogasi pemilik miras. Pelaku mengakui menyimpan miras di Jl Kayu Putih, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
"Dari keterangan tersebut Tim Patroli langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan miras dari 2 TKP dengan jumlah miras sebanyak 687 botol Miras," ujarnya
"Kemudian pemilik miras dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses lebih lanjut," ucapnya. (*)