Bebas dari Tahanan, Ferdian Paleka Bakal Bikin Konten Youtube Lagi, Ini Janjinya

Sebelummnya Frank Paleka ditahan di Mapolrestabes Bandung terkait dengan konten prank sampah di YouTube

(DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG)
Bebas dari Tahanan, Ferdian Paleka Bakal Bikin Konten Youtube Lagi, Ini Janjinya 

Setelah bebas, ia mengaku masih akan membuat konten video untuk Youtube.

"Ke depannya lihat nanti aja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.

Dia dibebaskan karena orangtua mereka menjalin kesepakatan damai dengan waria yang jadi korban.

Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung."

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

 Aa Gym Angkat Bicara Soal Prank Sembako Sampah, Nasehat untuk Ferdian Paleka, Sebut Prank Zolim

 Tak Cuma Bohong, Ferdian Paleka Terang-terangan Sempat Kelabui Polisi hingga Lolos saat PSBB

Tadi Siang Bebas

Ferdian Paleka, youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima.

Ferdian Paleka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat, awal bulan lalu.

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.

Pantauan Tribun, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved