Virus Corona
Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah
Bukan new normal, Anies Baswedan beber beda PSBB transisi dan sebelumnya, termasuk soal rumah ibadah
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan new normal, Anies Baswedan beber beda PSBB transisi dan sebelumnya, termasuk soal rumah ibadah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memerpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Meski demikian, Anies Baswedan membeberkan perbedaan PSBB kali ini dengan sebelumnya.
Anies Baswedan juga menyebut kali ini merupakan PSBB transisi dalam hal memutus penularan Virus Corona atau covid-19.
Gubernur Anies Baswedan resmi memperjanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran Virus Corona.
• Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan
• Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
• Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah
Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.
“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6/2020).
Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.
Anies menyebut masa transisi di bulan Juni ini sebagai fase pertama masa transisi.
“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.
Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.
Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.
• Kemendikbud Keluarkan 19 Item Pola Hidup Saat New Normal di Sekolah dan Lembaga Pendidikan
• Hari Ini Anies Baswedan Putuskan PSBB Jakarta atau New Normal, Opsi PSBL untuk Zona Merah Jakarta
• Songsong New Normal, Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Peribadatan di Gereja
“Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng dan lainnya sudah bisa dibuka,” tuturnya.
Ia tekankan kegiatan agama yang dibolehkan adalah yang bersifat rutin, tapi dengan kapasitas 50% saja dan ada jaga jarak minimal satu meter.
Untuk kegiatan di masdji atau musholla, disarankan untuk tidak menyediakan tempat penitipan sandal dan warga yang ingin menjalankan ibadah di masjid harap membawa sajadah sendiri.
Kedua, tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa didbuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020 tapi juga dengan kapasitas pegawai yang masuk kerja maksimal 50%.
Begitu juga untuk rumah makan yang berbentuk stand alone bisa beroperasi di tanggal tersebut dengan kapasitas tamu 50% juga dan menerapkan jarak antar pengunjung satu meter.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perindustrian, pergudangan, ritel, pertokoan yang beridri sendiri bisa beroperasi dengan kapasitas pekerja 50% saja.
• Tiga Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh di Tarakan Berasal Dari Kluster Ijtima Ulama Gowa
• Tuliskan 5 Jenis Tari Tradisional & Daerah Asalnya, Jawaban Soal TVRI Sahabat Pelangi, Jumat 5 Juni
• Sambut New Normal, Sejumlah Hotel yang Sempat Tutup Akan Buka Kembali
Adapun pusat belanja atau pasar yang non pangan juga sudah bisa mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni.
Sedangkan untuk taman rekreasi, baik itu yang indoor atau oudoor juga bisa dibuka kembali pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 20 Juni atau 21 Juni.
Untuk kegiatan sosial budaya, baik itu untuk yang outdoor termasuk juga musem dan galeri juga sudah bisa dibuka mulai 8 Juni di masa transisi ini.
“Tapi tetap memperhatikan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya.
Perkantoran dan Mal
Perkantoran sudah bisa beroperasi kembali pada 8 Juni 2020.
Begitu juga rumah makan mandiri atau di luar mal, bisa beroperasi lagi pada 8 Juni. Industri, gudang, dan ritel yang berdiri sendiri juga boleh beroperasi lagi pada 8 Juni.
Sedangkan mal non-pangan baru boleh beroperasi pada 15 Juni.
Prinsip mendasar, kegiatan dijaga agar tidak meningkatkan risiko penularan covid-19.
Ini menjadi masa pembiasaan menuju pola hidup aman, sehat, dan produktif.
"Hanya orang sehat boleh berkegiatan di luar rumah," kata Anies. Selain itu, kapasitas maksimal suatu tempat hanya boleh 50%.
• Tinggalkan Repsol Honda Valentino Rossi Sebut Pindah ke Yamaha Adalah Pilihan Gila
• Jadi Fans Lee Min Ho, Ashanty Kesal Bintang Drakor The King: Eternal Monarch Tersebut Dihujat
Masa transisi fase pertama ini akan dievaluasi pada akhir Juni. Di masa transisi ini, pelanggaran terhadap PSBB tetap akan dikenakan sanksi.
Penggunaan masker di luar ruangan tetap menjadi kewajiban dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi Rp 250.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Buka Perkantoran dan Mal di Jakarta Serta Kegiatan Lain yang Diizinkan Selama PSBB Juni, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/04/jadwal-buka-perkantoran-dan-mal-di-jakarta-serta-kegiatan-lain-yang-diizinkan-selama-psbb-juni?page=all.