Daftar Perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tak Terikat Alamat KTP
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, caranya, bisa untuk SIM A dan C dan tak terikat alamat KTP
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, caranya, bisa untuk SIM A dan C, dan tak terikat alamat KTP asal
Tak perlu panik ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) habis, saat ini sudah ada layanan perpanjangan SIM Online dari Korlantas Polri.
Caranya mudah, cukup login di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, berikut tata cara dan biayanya, bisa untuk SIM A dan C.
Di saat pandemi covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
• Polres PPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM, Sehari Hanya Layani 30 Pemohon
• Daftar Via Online, Pelayanan SIM di Polres Kukar Dibatasi 200 Orang/Hari
• Akibat Warga Urus Surat Psikologi untuk Pengurusan SIM, Jalan Slamet Riadi Samarinda Macet
• Pemohon SIM di Satlantas Polresta Balikpapan Wajib Daftar Secara Online
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni: