Ketua KPK Firli Bahuri Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi, ICW Berikan Kritik
Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri yang absen saat konferensi pers penangkapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar. Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya
Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.
Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi. Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.