Breaking News

Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Editor: Doan Pardede
Otomania/Agung Kurniawan
PERPANJANGAN SIM - (ilustrasi) Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

Akibat Warga Urus Surat Psikologi untuk Pengurusan SIM, Jalan Slamet Riadi Samarinda Macet

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved