Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
• Polres PPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM, Sehari Hanya Layani 30 Pemohon
• Daftar Via Online, Pelayanan SIM di Polres Kukar Dibatasi 200 Orang/Hari
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
• NEWS VIDEO Tes Psikologi Diburu Warga Sebagai Persyaratan Perpanjangan SIM Menyebabkan Kemacetan