Breaking News

Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Editor: Doan Pardede
Otomania/Agung Kurniawan
PERPANJANGAN SIM - (ilustrasi) Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

Polres PPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM, Sehari Hanya Layani 30 Pemohon

Daftar Via Online, Pelayanan SIM di Polres Kukar Dibatasi 200 Orang/Hari

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

NEWS VIDEO Tes Psikologi Diburu Warga Sebagai Persyaratan Perpanjangan SIM Menyebabkan Kemacetan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved