3 Maskapai Penerbangan di Indonesia Beroperasi Saat Pandemi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
3 maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi saat pandemi, Ini dokumen yang harus disiapkan
Garuda Indonesia
Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan
Orang yang dibolehkan terbang
- Penerbangan Internasional
- Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
- Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
- Tidak ada pembatasan WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku
- Penerbangan domestik
- Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Para calon penumpang yang diperbolehkan terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa lanjutan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta/Surabaya/Denpasar dengan lanjutan domestik ke tujuan selain Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Rute penerbangan domestik tujuan Jakarta
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat izin keluar masuk (SIKM) provinsi DKI Jakarta.
- Rute penerbangan domestik tujuan Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute penerbangan domestik dari atau menuju kota lain kecuali Jakarta dan Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com