Indonesia Buat Donald Trump Geram, Singgung Kemitraan yang Tak Adil, Ternyata Ini Penyebabnya

Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.

Editor: Doan Pardede
Instagram realdonaldtrump
DONALD TRUMP GERAM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump geram gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix. 

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi digital. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4/2020).

Informasi saja, skema PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020 dan   di Kontan.co,id dengan judul: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved