Kemenag Kaltim Minta Calhaj Tidak Tarik Uang Pelunasan Haji, Apalagi Uang Pangkal

Keputusan resmi pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan seluruh jemaah haji ke Arab Saudi tahun 2020 ini, memiliki konsekwensi tersendiri

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Ahmad Ridani 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan resmi pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan seluruh jemaah calon haji ke Arab Saudi tahun 2020 ini, memiliki konsekwensi tersendiri.

Salah satunya kemungkinan akan ditariknya uang pelunasan haji oleh calon haji atau Calhaj. Untuk  Provinsi Kalimantan Timur Kantor Kemenag meminta agar Calhaj tidak menarik uang itu.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah ( PHU ), Ahmad Ridani meminta, kepada para Calhaj agar tidak menarik uang pelunasan dan mempertahankan uang tersebut sampai musim haji tahun 2021 mendatang.

“Kalau memang tidak perlu sekali untuk menarik, jangan ditarik uang pelunasan hajinya,” ujarnya kepada Tribunkaltim, Jumat (5/6/2020), di Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

“Tapi, kalau memang sangat diperlukan, ya apa boleh buat. Kita juga tidak bisa menghalang-halangi calhaj untuk melakukan penarikan uang pelunasan tersebut. Sebab, itu memang hak calhaj,” lanjutnya.

Baca juga; Kadisdikpora PPU Sebut Bantuan Seragam Sekolah Gratis Telan Anggaran Rp 14 M Terus Jalan

Baca juga; Salat Jumat Perdana di Satu Masjid di Tarakan Usai PSBB, Wakil Ketua MUI Sarankan Dilakukan 2 Kali

Baca juga; 7 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Kaltim, Total Ada 113 Kasus, Semua dari Kluster Gowa

Terlebih, dikatakan Ridani, jangan sampai calhaj melakukan penarikan uang pangkal haji. Apabila itu dilakukan, dijelaskan Ridani, berarti calhaj tersebut akan dikeluarkan dari kuota haji Provinsi Kaltim tahun 2021 mendatang.

“Kalau uang pelunasan haji ditarik tidak apa-apa. Tapi, jangan sampai uang pangkal haji yang ditarik. Kalau itu ditarik, berarti calhaj itu sama saja telah menyatakan diri untuk mundur dari haji,” jelasnya.

Sebab, dijelaskan olehnya, ada saja calhaj yang melakukan penatikan uang pelunasan hingga uang pangkal. Namun, dikatakan Ridani lagi, penarikan dilakukan karena alasan yang sangat kuat.

“Misalnya saja, ada calhaj yang meninggal dunia. Kemudian, ada juga yang pindah daerah. Lalu, ada juga yang jadwal keberangkatannya berbeda dengan pasangan. Jadi, supaya bersama berangkat mereka mendaftar lagi bersama,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2.565 jemaah haji yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan batal berangkat menjalankan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.

Baca juga; Salat Jumat Perdana di Satu Masjid di Tarakan Usai PSBB, Wakil Ketua MUI Sarankan Dilakukan 2 Kali

Baca juga; 2 Pasien Klaster Gowa di Tarakan Sembuh dari Covid-19

Kepastian batalnya keberangkatan jemaah haji, ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tetang Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kaltim melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Ahmad Ridani memastikan, ada 2.565 jemaah haji asal Kaltim batal berangkat ke Arab Saudi untuk menjalakan ibadah haji.

“Total seluruh jemaah haji Kaltim, sebanyak 2.565. Dengan keputusan pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini, maka semua batal berangkat,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkalti, pada Selasa (2/6/2020), di kantornya, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

Alasan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini, dijelaskan Ridani,  lebih dikarenakan dari segi ancaman keamanan jemaah haji apabila tetap berangkat dimasa pandemi Covid-19 (Virus Corona) seperti sekarang ini.

“Sangat sulit diprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Ini yang membuat keamanan jemaah haji kita terancam apabila berangkat. Terlebih, keamanan merupakan unsur utama dalam menjalankan ibadah haji ini,” ujarnya.

“Kita tidak mungkin memberangkatkan jemaah haji ditengah pandemi ini. Jadi, kita meminta seluruh jemaah haji Kaltim bersabar dengan keputusan ini. Tentunya, kami sangat ingin ibadah haji tetap dilaksanakan. Tapi, kondisi berkata lain,” lanjutnya.

Baca juga; Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

Baca juga; Pemuda Ini Piawai Dalam Urusan Bujuk Rayu, Buktinya Delapan Gadis Muda Takluk, Akhirnya Terbongkar

Baca juga; Bupati Landak Karolin Margret Sebut Belum Saatnya Bersukacita, Meski Semua Pasien Covid-19 Sembuh

Selain itu, dijelaskan Ridani, batalnya keberangkatan haji ini dikarenakan belum adanya izin dari kerajaan Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.

“Bukan hanya berlaku untuk Indonesia saja. Tapi, Ini berlaku untuk seluruh negara di dunia. Dan kabar soalnya ini, baru kami ketahui kemarin malam. Kemudian, dipastikan oleh kementrian hari ini,” tandasnya.

Memang, dikatakan Ridani, kementrian memiliki tiga opsi dalam memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Salah satu opsi, adalah membatalkan keberangkatan haji untuk seluruh wilayah di Indonesia.

“Dan hari ini, opsi pembatalan yang dilakukan. Ada opsi lainnya, yakni dengan memberangkatkan semua jemaah haji dan memberangkatkan secara bertahap tidak diambil,” katanya. (ink)

Kuota Jemaah Haji Kaltim Tahun 2020
- Kota Balikpapan :` 527 Orang
- Kota Samarinda : `574 Orang
- Kabupaten Kukar : 529 Orang
- Kab. Berau : `````149 Orang
- Kab. PPU : ```````126 Orang
- Kab. Kutim : ``````180 Orang
- Kota Bontang : ````146 Orang
- Kab. Paser : ```````243 Orang
- Kab. Kubar : ````````85 Orang
- Kab. Mahulu : ````````6 Orang
Jumlah :``````````` 2.565 Orang
Sumber : Kemenag Kaltim (ink)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved