Pemuda Ini Piawai Dalam Urusan Bujuk Rayu, Buktinya Delapan Gadis Muda Takluk, Akhirnya Terbongkar

Kepiawaian BM pemuda 19 tahun ini dalam urusan bujuk rayu perempuan "patut diacungi jempol." Buktinya delapan perempuan muda takluk.

Editor: Mathias Masan Ola
net
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, KEDIRI - Kepiawaian BM pemuda 19 tahun ini dalam urusan bujuk rayu perempuan "patut diacungi jempol." Buktinya delapan perempuan muda takluk.

BM ( 19 ), seorang pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap delapan gadis di bawah umur.

Penangkapannya pada Rabu (3/6/2020) malam itu menyusul pelaporan di hari yang sama yang dibuat oleh pihak DL (16), seorang remaja putri asal Kecamatan Mojo yang menjadi salah satu korbannya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, persetubuhan terhadap korban DL itu terjadi pada awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB. "Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko, pada konferensi pers yang berlangsung di markas Polres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan kepada korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan itu. Dari penangkapan terhadap BM itu ternyata membuka tabir baru.

Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang. Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

Baca juga; 126 Calon Jamaah Haji PPU Batal Berangkat, Kemenag Akan Kembalikan Paspor

Baca juga; Bagus untuk Kesehatan Kulit, Ini Makanan-makanan yang Mengandung Kolagen, Salah Satunya Bawang Putih

Baca juga; NEWS VIDEO Lima Hari Pasca New Normal, Okupansi Hotel di Kota Samarinda Mengalami Peningkatan

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu. Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.

Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh. "Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," pungkas Kapolres Miko.

Latar Belakang Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan, tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ini, yakni mulai tahun 2019. Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi. "Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan. Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas persetubuhan yang berulang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved