Lari ke Kutai Timur, 2 Buronan Pembobol Gudang PT Indominco Mandiri Ditangkap Polisi
Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.
Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri. Namun, kini keduanya berhasil kami tangkap di tempat terpisah," Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiarto, Jumat (5/6/2020).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, yang terlebih dahulu menangkap tersangka Rudi di Desa Sukarahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur pada Kamis (4/6/2020) sekira 18.20 Wita.
"Tersangka pada saat penggerebekan pada 30 Mei lalu, sempat melarikan diri," tuturnya.
Baca Juga
Tak Hanya Curi HP, Pelaku Spesialis Pencurian dengan Perampasan di Balikpapan Juga Curi Motor
Spesialis Pencurian dan Perampasan Diungkap Polresta Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan
Update Napi Bebas Bersyarat Lakukan Pencurian, Pihak Lapas Ajukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Giliran tersangka Andri yang diamankan di Dusun II Singakarti, Desa Sanggata Utara, Kutai Timur sekira 23.45 Wita
"Kedua pelaku sudah mengetahui dirinya sebagai DPO Polsek Marangkayu dalam perkara pencurian," ujarnya.
Bahkan, tersangka Andri sempat mengecoh petugas. Dimana pintu indekos digembok dari luar, seolah-olah kos tersebut kosong tampak dari luar.
Petugas yang curiga tak lantas percaya. Mereka langsung mendobrak rumah kos tersebut. Hasilnya, mereka menemukan tersangka bersembunyi di dalam kamar.
"Namun berkat kejelian petugas, mereka berhasil mengetahui tersangka berada di dalam rumah kos," tuturnya.
Pemberitaan seblumnya, pelaku diketahui sukses menjarah barang di dalam gudang yang berada di Laydown Power Plant PT indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Ketiganya, R (20), A als B (20) dan S (23) diamankan masing-masing di rumahnya, Desa Santan Ilir Marangkayu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang.
"Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama yakni mengambil barang di dalam gudang Indominco Mandiri," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiarto, Selasa (2/6/2020)
Atas kejadian tersebut PT Indominco Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong
Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Berau Amankan Mesin Bor dan Pemotong Kayu
Fakta Baru Spesialis Pencurian dan Perampasan di Balikpapan, Pelaku Beraksi Tiga TKP Berbeda