Virus Corona
Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini
Masa PSBB transisi, Anies Baswedan kembali terbitkan ancaman ke mall dan usaha yang tak terapkan ini
Masa perpanjangan selama Juni itu disebut masa transisi.
Selama masa transisi itu ada sejumlah protokol yang tetap harus diterapkan.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi :
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja :
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
Beda dengan PSBB Sebelumnya
Gubernur Anies Baswedan resmi memperjanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran Virus Corona.
• Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan
• Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
• Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah
Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.
“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6/2020).
Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.
Anies menyebut masa transisi di bulan Juni ini sebagai fase pertama masa transisi.
“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.
Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.
Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.
• Kemendikbud Keluarkan 19 Item Pola Hidup Saat New Normal di Sekolah dan Lembaga Pendidikan