Virus Corona

Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini

Masa PSBB transisi, Anies Baswedan kembali terbitkan ancaman ke mall dan usaha yang tak terapkan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Mulai 4 Juni, Wilayah Anies Baswedan Masuk Masa Transisi New Normal 

Begitu juga rumah makan mandiri atau di luar mal, bisa beroperasi lagi pada 8 Juni. Industri, gudang, dan ritel yang berdiri sendiri juga boleh beroperasi lagi pada 8 Juni.

Sedangkan mal non-pangan baru boleh beroperasi pada 15 Juni.

Prinsip mendasar, kegiatan dijaga agar tidak meningkatkan risiko penularan covid-19.

Ini menjadi masa pembiasaan menuju pola hidup aman, sehat, dan produktif.

"Hanya orang sehat boleh berkegiatan di luar rumah," kata Anies. Selain itu, kapasitas maksimal suatu tempat hanya boleh 50%.

 Tinggalkan Repsol Honda Valentino Rossi Sebut Pindah ke Yamaha Adalah Pilihan Gila

 Jadi Fans Lee Min Ho, Ashanty Kesal Bintang Drakor The King: Eternal Monarch Tersebut Dihujat

Masa transisi fase pertama ini akan dievaluasi pada akhir Juni. Di masa transisi ini, pelanggaran terhadap PSBB tetap akan dikenakan sanksi.

Penggunaan masker di luar ruangan tetap menjadi kewajiban dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi Rp 250.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Akan Cabut Izin Kantor dan Mal jika Langgar Protokol Kesehatan Masa Transisi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/14393041/anies-akan-cabut-izin-kantor-dan-mal-jika-langgar-protokol-kesehatan-masa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved