PNS & Karyawan Swasta Siap-siap, Jokowi Setuju Gaji Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Waktu Berlaku

Peraturan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan segera berlaku

Editor: Doan Pardede
UPstation.id
GAJI PNS DIPOTONG - Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, gaji PNS dan karyawan swasta akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulan,  

Peraturan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada Januari 2021.

Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Gaji PNS dan karyawan swasta tersebut digunakan untuk membayar iuran Tapera.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

• Malam Pertama Menolak Berhubungan, Malam Kedua Minta Cerai lalu Kabur, Manten Perempuan Diduga Pria

• Bukan Hanya Risma, 2 Kepala Daerah Minta Khofifah Stop PSBB Surabaya Raya, Ini Respon Pemprov Jatim

• Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

• Khofifah Bocorkan Mengapa Banyak Kasus Sekeluarga Terpapar Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen", Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved