PNS & Karyawan Swasta Siap-siap, Jokowi Setuju Gaji Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Waktu Berlaku

Peraturan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan segera berlaku

Editor: Doan Pardede
UPstation.id
GAJI PNS DIPOTONG - Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen. 

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

Bisnis Karaoke Ahmad Dhani Terancam, Suami Mulan tak Bisa Bayar Gaji Pegawai, Jika Pandemi Berlanjut

Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

Penjual Cincau di Jalan Ini Ternyata Dulu Manajer, Gaji Rp 100 Juta per Bulan, Ini Penyebab Terpuruk

Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.
Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved