Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera

Tak main-main, ada sanksi berat bagi perusahaan yang tak potong gaji karyawan 2,5 % untuk Tapera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. Wabup Sumedang H Erwan Setiawan saat sidak ke pabrik tekstile di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, ada sanksi berat bagi perusahaan yang tak potong gaji karyawan 2,5 % untuk Tapera.

Pemerintah Jokowi menerbitkan kebijakan baru berupa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tapera mewajibkan perusahaan menyetorkan 3 persen gaji karyawan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tak main-main bagi perusahaan yang menaati, mulai denda hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji.

 Khofifah Bocorkan Mengapa Banyak Kasus Sekeluarga Terpapar Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma

 Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas

 Saingan Anak Jokowi Tak Jadi Mundur di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo Beber Achmad Purnomo Terharu

Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).

Di PP tersebut juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan jika tak mematuhi pelaksaan Tapera.

Di Pasal 56, perusahaan yang melanggar bisa dikenakan hukuman berupa peringatan tertulis.

Sanksi lainnya yakni denda 0,1 persen setiap bulan dari total simpanan yang seharusnya dibayar, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pemberian sanksi oleh BP Tapera adalah dilakukan secara berjenjang. Sanksi terberat yakni pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan lembaga jasa keuanga.

Dan otoritas berwenang lainnya untuk pemberi kerja yang bukan termasuk lembaga jasa keuangan.

Pelanggaran yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain yakni pelanggaran di Pasal 8 ayat (1) yaitu pemberi kerja tidak mendaftarkan peserta ke BP Tapera, dan Pasal 20 ayat (1) pemberi kerja tidak membayarkan simpanan peserta dan memungut iuran yang jadi kewajiban peserta.

Lalu pelanggaran di Pasal 20 ayat (2) yakni pemberi kerja tidak menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 ke rekening dana Tapera.

 Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas

 Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Tapera Dikritik mirip program BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengkritik Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.

Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ( apa itu Tapera).

Timboel juga menyebut, ketentuan di PP Tapera memberatkan peserta yang hendak mengambil dana yang sudah disimpan selama bertahun-tahun.

Sebab, ketentuan itu bisa diartikan pekerja baru bisa mencairkan simpanan Tapera setelah 5 tahun menganggur.

 Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

Syarat pencairan dana peserta itu lebih berat dibandingkan syarat pencairan dana simpanan peserta BP Jamsostek, yakni peserta dapat mencairkan simpanannya minimal 1 bulan setelah PHK atau setelah berhenti dari pekerjaan.

"Dalam kasus Tapera, kalau peserta mau mencairkan simpanannya, harus jadi pengangguran dulu minimal lima tahun?

Kalau PHK atau berhenti bekerja, lalu setahun kemudian kerja lagi, tabungan tidak bisa dicairkan,” kata Siregar seperti dikutip dari Harian Kompas.

Iuran Tapera Mulai 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

 Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Jalin Kerja Sama Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management.

Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.

Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Pungut Iuran Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

 Didi Kempot Wariskan Rumah untuk Yan Vellia di Solo dan Istri Pertama di Ngawi, Intip Penampakannya!

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera", https://money.kompas.com/read/2020/06/08/135234426/izin-usaha-bisa-dicabut-jika-perusahaan-tak-setorkan-iuran-wajb-tapera?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved