CPNS 2019
Usia Peserta yang Lewat 35 Tahun Gara-gara SKB CPNS Ditunda Gugur atau Masih Bisa Ikut? Ini Kata BKN
Gara-gara pelaksanaan SKB CPNS ditunda, usia peserta kini sudah lebih dari 35 tahun melewati batas usia maksimal yang ditetapkan untuk melamar.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang tertunda ternyata membuat sejumlah peserta galau.
Gara-gara pelaksanaannya ditunda, usia peserta kini sudah lebih dari 35 tahun melewati batas usia maksimal yang ditetapkan untuk melamar.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 terpaksa ditunda karena virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan titik terang kapan SKB CPNS 2019 akan digelar.
• Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas
• Kabar Terbaru SKB CPNS, Ini 5 Poin Penting Rapat Panselnas Soal Penetapan Jadwal, Bakal Mundur Jauh
• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
• Kabar Gembira, Pemerintah Tak Batalkan SKB CPNS 2019, BKN Buka Peluang Lakukan tes dalam Waktu Dekat
Melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, BKN menyampaikan kabar baik seputar usia pelamar yang melewati 35 tahun gara-gara SKB CPNS ditunda.
BKN mengimbau agar para pelamar tersebut tak perlu khawatir, peserta SKB CPNS tersebut tak perlu khawatir dan tetap akan menjadi peserta SKB CPNS.
"Lanjut SKB?
Kalau lanjut gak masalah, kan sudah melewati seleksi administrasi. Dihitung per kamu mendaftar," kata BKN
Sejumlah opsi SKB CPNS dikaji, termasuk CAT online
Ada kabar terbaru seputar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang sempat tertunda,
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS ini seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.