Virus Corona

Belum Terima Bansos? Jokowi Perintahkan Mensos Turun ke Lapangan, Sisir Warga Miskin yang Tak Dapat

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) selalu mengingatkan agar penyaluran bansos betul-betul tepat sasaran.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjalan saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyoroti kasus covid-19 di Provinsi Jawa TImur ( Jatim ) dan 5 provinsi, ini tugas Jokowi untuk Menkes dan Ketua Gugus Tugas 

Wali Kota Risma, mengatakan bahwa di Kota Pahlawan sebaiknya tidak dilakukan lagi PSBB dan dilanjutkan dengan transisi menuju new normal.

Dan Kota Surabaya sudah menyiapkan protokol-protokol kesehatan di segala lini untuk menyambut new normal.

“Mohon ibu, karena saya khawatir ibu, di beberapa daerah warga kami sudah banyak yang mengeluh karena tidak bisa mencari makan.

Misalnya tukang bengkel, ada yang dengan tiga anak, satu istri kesulitan ekonomi,” kata Risma meminta agar PSBB tak diperpanjang.

Ia meminta agar masa restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi) PSBB di Kota Surabaya lebih baik diakhiri.

Pemkot Surabaya pun siap untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

“Dengan harapan seperti itu kami bisa melakukan aktivitas ekonomi tapi protokol kesehatan tetap kami jaga,” kata Risma.

Pemkot Surabaya saat ini sudah membuat draft perwali yang isinya adalah draft protokol-protokol kesehatan hingga tempat-tempat terkecil.

Menurut Risma, penerapan protokol kesehatan ini akan sangat efektif dalam menekan dan mengontrol penyebaran virus.

“Karena menurut kami pembuatan protokol ini akan sangat efektif. Misalnya kami sudah siapkan protokol kesehatan di pasar, protokol kesehatan di mal, protokol kesehatan di perindustrian, protokol kesehatan warung kopi, dan juga di minimarket,” kata Risma.

Akan tetapi Risma menyatakan dalam draft perwali tersebut pihaknya masih belum mencantumkan terkait sanksi.

Sebab menurutnya dalam sanski tidak bisa diatur dalam perwali, kecuali diatur dalam perda.

Kecuali perwali yang dibuat adalah mengacu ke pergub, sanksi bisa dilakukan.

“Kesimpulannya dari kami kami tidak bisa memberikan sanksi karena bentuknya perwali. Tapi kalau merujuk ke pergub maka kami bisa memberi sanksi,” ucapnya.

Dengan penyiapan protokol kesehatan ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengawasi bersama TNI Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved