Blak-blakan, Istri yang Ternyata Lelaki Buat Pengakuan, Bisa Dijerat Polisi 2 Pasal, Hukuman Berat
Blak-blakan, istri yang ternyata lelaki ini buat pengakuan, bisa dijerat polisi 2 pasal, hukuman berat menanti
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, istri yang ternyata lelaki ini buat pengakuan, bisa dijerat polisi 2 pasal, hukuman berat menanti.
Nasib Mit, pria yang menjadi mempelai pria kini terancam hukuman berat.
Mit yang menikah dengan pria bisa dituding melanggar dua pasal sekaligus, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.
Kepada polisi, Mit pun membuat pengakuan mengejutkan, yakni sempat berhubungan badan dengan suami prianya itu.
Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki, terancam pidana 4 tahun penjara.
• Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas
• Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi
• Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya
Ia dituduh melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik MU, suaminya, warga Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, MU juga mengaku rugi biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting Mit.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya, Senin (8/6/2020).
Menurut Dhafid, MI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, saat jalani pemeriksaan, MI mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki. Bahkan, menurut MU, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.
"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," kata MI, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.
Sementara itu, polisi tetap akan memproses kasus tersebut. Pengakuan Mit dianggap sebagai pembelaan diri.
• Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Berawal dari media sosial Seperti diketahui, MU berkenalan dengan Mit di media sosial. Saat itu, menurut MU, Mit mengaku perempuan.
Setelah sering berkomunikasi, MU pun merasa nyaman dan akhirnya memutuskan menikah Setelah pesta resepsi usai, Muh curiga MI menolak untuk berhubungan badan saat malam pertama.
Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur dari rumah.
Setelah ditelusuri, Mit ternyata seorang laki-laki, berdasar keterangan ketua RT tempat tinggal istrinya tersebut.
Kronologi pernikahan
Pria ini yakin bahwa pacarnya adalah perempuan tulen.
Atas dasar keyakinan itu pria berinisial MU ini akhirnya melamar kekasihnya itu.
Tak lama kemudian pasangan inipun menikah disaksikan tokoh masyarakat setempat.
• Bukan Hanya Risma, 2 Kepala Daerah Minta Khofifah Stop PSBB Surabaya Raya, Ini Respon Pemprov Jatim
• Kabar Baru WhatsApp 1 Akun 2 Ponsel, WABetaInfo Beber di Mana Tersedia & Singgung Soal Kapan Dirilis
Pasangan ini diketahui berkenalan lewat media sosial. Setelah merasa cocok pasangan ini pun melangsungkan pernikahan.
Saat berkenalan di media sosial, MU mengaku bahwa istrinya MI (25) alias SU, warga Pejeruk, Ampenan, Mataram, adalah perempuan.
Namun, saat malam pertama usai, MU asal Desa Gelogor, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, curiga istrinya itu laki-laki. Pasalnya, MI saat itu menolak untuk berhubungan badan, bahkan malam berikutnya MI minta cerai dan kabur.
"Saat malam pertama, korban ( Muh ) minta untuk melakukan hubungan, tetapi ditolak oleh pelaku ( Mit )," kata Sandiarsa. Kabar peristiwa itu dibenarkan oleh pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari MU.
"Muncul benih cinta, akhirnya kemudian sepakat untuk melakukan perkawinan pada hari Selasa, 2 Juni 2020 pagi, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perkawinan tersebut sah secara agama," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa, Minggu (7/6/2020).
Baca juga; AS Lapor Mantan Pacar ke Polresta Palembang, Ancam Sebar Foto Bugil Jika Tak Mau Berhubungan Intim
Baca juga; Dokter Bocorkan Dugaan Racun Penyebab Sepasang PNS Selingkuh Pingsan Dalam Mobil, Polisi Bertindak
Baca juga; Provinsi di Kalimantan Catat Kasus Corona Cukup Tinggi, Menteri Jokowi Perintahkan Lakukan Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, MU (31), berkenalan dengan MI alias SU (25) di media sosial.
Setelah menjalin hubungan lewat media sosial, MU pun meminang MI untuk menikah.
Menurut Sandiarsa, MU sempat menelusuri asal usul istrinya itu dan ternyata MI memang benar seorang laki-laki. Informasi itu didapat setelah MU bertemu dengan kepala rukun tetangga setempat.
Sementara itu, kejadian yang menimpa MU sempat menjadi viral di media sosial. Sejumlah foto dan video saat akad antara MU dan MI pun menjadi perbincangan warganet.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Suami Keki, Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Itu Terancam 4 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/09/suami-keki-pengantin-perempuan-yang-ternyata-laki-laki-itu-terancam-4-tahun-penjara?page=all.