News Video

NEWS VIDEO Satlantas Polresta Balikpapan Manfaatkan Layanan SIM Keliling dan Pelayanan Online

Untuk mengendalikan adanya penumpukan warga pemohon SIM dalam jumlah besar di masa pandemik Covid-19

Editor: Faizal Amir

Kompol Irawan Setyono juga menjelaskan ada dispensasi khusus kepada pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tertanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Dispensasi tersebut berupa perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur ujian ulang seperti ujian praktek maupun ujian teori.

" Dengan ada beberapa dispensasi kepada pemegang SIM yang tertanggal habis masa berlakunya 24 Maret sampai dengan 29 Mei itu diberikan dispensasi sampai tanggal 30 juni perpanjang tanpa melakukan ujian ulang atau penerbitan baru.

Dari yang tertanggal tersebut mendapatkan dispensasi dari TR tersebut," jelasnya.

Sementara warga pemegang SIM yang masa berlakunya habis di bulan Juni tidak diberikan keringanan berupa dispensasi maka disarankan melakukan pendaftaran lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo masa berlakunya habis.

" Memang yang sangat dirugikan itu adalah pemegang SIM habis masa berlakunya di bulan Juni karena tidak ada dispensasi jadi harus mengurusnya di bulan Juni karena sebelumnya kita melakukan penutupan.

Namun kita arahkan 2 hari atau 3 hari sebelumnya bisa datang secara manual apabila tidak mendapatkan kuota online cara manual di satpas kita akan layani sesuai dengan mekanisme penerbitannya dan akan selesai pada hari itu juga apabila berkasnya lengkap,". Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved