Satlantas Polresta Balikpapan Manfaatkan Layanan SIM Keliling dan Online, Ada Juga Dispensasi

Sejak dibuka layanan permohonan SIM di masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) mulai 2 Juni lalu hingga 8 Juni 2020, jumlah warga pemohon SIM di Satlan

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Warga pemohon SIM sedang menunggu antrean penerbitan SIM di Satpas pelayanan Satlantas Polresta Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sejak dibuka layanan permohonan SIM di masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) mulai 2 Juni lalu hingga 8 Juni 2020, jumlah warga pemohon SIM di Satlantas Polresta Balikpapapan terus membludak.

Bahkan Satlantas Polresta Balikpapapan sudah melakukan pencetakan SIM sebanyak 2.000 lebih sejak awal pembukaan sampai dengan 8 Juni 2020.

Untuk mengendalikan adanya penumpukan warga pemohon SIM dalam jumlah besar di masa pandemi covid-19, Satlantas Polresta memaksimalkan pelayanan SIM keliling dan pendaftaran via online melalui situs web Satlantasbalikpapan.com, kemudian mengikuti petunjuk prosedur yang ada di dalamnya.

"Adapun beberapa mekanisme yang kita laksanakan di antaranya tidak terjadi antrean yang membludak karena masih masa pencegahan covid-19 ini kita melakukan pendaftaran secara online," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Songsong New Normal, Taman Samarendah Jadi Spot Olahraga Favorit Warga Kota Tepian

Baca juga: Belasan Warga Palu Tertahan 5 Hari di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Tak Ada Uang untuk Rapid Test

Namun demikian, pendaftaran secara online tersebut juga dibatasi jumlah kuota pelayanannya dalam sehari hanya melayani sebanyak 250 orang saja.

Selain itu, setiap jam jumlah pelayanan pemohon SIM juga dibatasi hanya 50 orang saja per jamnya.

"Cara online ini kita sudah bagi kuotanya dari jam 08.00 sampai jam 12.00 setiap harinya itu sebanyak 250 orang disesuaikan dengan daya tampung kuota yang ada di dalam ruangan maupun di luar ruangan.mItu sebanyak 250 orang dengan dibagi 50 orang per jamnya.

Di situ kita menggunakan alternatif selanjutnya juga ketika misalnya pemohon tidak memiliki HP Android atau tidak bisa menggunakan HP Android atau tidak memiliki kuota dan lain sebagainya itu nanti petugas yang mengarahkan memandu untuk cara mendaftarnya dan apabila tidak punya HP Android sama sekali itu bisa langsung dilakukan secara manual," ujar Kompol Irawan Setyono

Sedangkan pemohon SIM yang tidak dapat melakukan pendaftaran online dikarenakan jumlah kuota pelayanan dalam sehari sudah penuh maka disarankan untuk melakukan pendaftaran secara manual dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Dan yang tidak mendapatkan kuota online dia nanti diarahkan daftar manual," tuturnya.

Sementara itu, operasional pelayanan SIM keliling disediakan dua unit truk operasional khusus SIM keliling yang disiapkan untuk membantu Satpas dalam melakukan pelayanan terhadap warga pemohon SIM.

Armada truk SIM keliling itu di parkir di halaman Satlantas Polresta Balikpapan. Sehingga setiap pemohon SIM yang sudah melengkapi berkas persyaratan dapat dilayani dengan cepat namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.

Kompol Irawan Setyono juga menjelaskan ada dispensasi khusus kepada pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tertanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved