Laporan Palsu Bisa Mengantar Pemuda Wonogiri Ini Masuk Sel, Tujuh Tahun Ancamannya

Laporan palsu atau juga menyampaikan kabar bohong adalah pelanggaran hukum yang bisa berakibat hukuman penjara. Seperti yang dilakukan seorang pemuda

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam pers rilis kasus laporan palsu di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SUKOHARJO - Laporan palsu atau juga menyampaikan kabar bohong adalah pelanggaran hukum yang bisa berakibat hukuman penjara. Seperti yang dilakukan seorang pemuda di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kiki ( 21 ), warga Dukuh Jurang RT 003/RW 012, Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, memberikan keterangan dan laporan palsu ke polisi menjadi korban begal.

Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut supaya dipinjami uang oleh saudaranya sebesar Rp 3 juta. "Saya buat laporan palsu supaya dipinjamin uang sama kakak. Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," ungkap pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020).

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Sukoharjo tersebut mengaku membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri. "Idenya dari saya sendiri biar dipinjamin uang buat bayar angsuran sepeda motor. Itu saja," kata dia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Kiki melaporkan telah dibegal di Jalan Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada 30 April 2020 pada pukul 23.00 WIB.

Baca juga; BREAKING NEWS Terlibat Judi Togel, IRT di Bulungan Kalimantan Utara Dibekuk Polisi

Baca juga; Turuti Pesan Almarhum Ayah, Nikita Willy Putus dengan Pacar, Idamkan Sosok seperti Calvin Jeremy

Baca juga; Kabar Gembira Datang dari NTB, Sebanyak 66 Tenaga Medis yang Terkonfirmasi Positif Corona, Sembuh

Untuk meyakinkan petugas, lanjutnya, Kiki menunjukkan tangan kanan dan bagian paha yang terluka karena disabet pisau. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Sukoharjo menemukan kejanggalan terhadap keterangan Kiki.

"Jumat (5/6/2020) pukul 20.00 WIB korban mengaku kalau laporan yang dibuat di Polsek Tawangsari adalah palsu dan tidak benar atas kejadian tersebut," terang Yoga.

Petugas kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut. "Laporan palsu di tengah pandemi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan korban. Di mana momen seperti ini digunakan korban untuk keuntungan sendiri," jelas Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Karyawan Pabrik Ini Terancam 7 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved