Praperadilan Ruslan Buton Digelar, Sosok Ini Bongkar Kelalaian Polisi Tetapkan Pecatan TNI Tersangka

Hari ini, praperadilan Ruslan Buton digelar, sosok ini bongkar kelalaian polisi tetapkan pecatan TNI tersangka

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Istimewa
Ruslan Buton eks TNI yang minta Jokowi mundur 

Keenam, Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

 ILC, Anies Baswedan Beber Penyebab Rekor Kasus Virus Corona Tertinggi Jakarta di Masa PSBB Transisi

Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan Buton berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Bersoal dengan TKA China

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

 Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis

 Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti

 Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan.

Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved