Tarif Tol Naik, DPRD Kaltim Rencana Panggil Pemprov dan Pengelola Tol Balsam
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan tarif penggunaan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan tarif penggunaan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur.
Hal ini sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Tarif yang dikenakan tiap seksi berbeda-beda. Mulai dari golongan I senilai Rp 75.500 sampai golongan V senilai Rp 151 ribu akan dikenakan pada tanggal 14 Juni mendatang. Melihat hal tersebut DPRD Provinsi Kaltim akan memanggil beberapa pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Rabu (10/6/2020) mengatakan. pihaknya akan memanggil instansi terkait.
Baca Juga
Cegah Penyebaran Virus Corona JMTO Sebut Penutupan Jalan Tol Balsam Kewenangan Kementerian PUPR
Soal Rencana Wali Kota Samarinda Tutup Jalan Tol Balsam, Pemprov Kaltim Akan Pelajari Dulu
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Sebelum Bulan Ramadhan Jalan Tol Balsam Sudah Selesai Dikerjakan
Nantinya instansi mulai dari pemerintah provinsi bersama pengelola jalan tol akan dipanggil untuk membahas tarif ini.
"Insya Allah pekan ini baru dibahas. Nantinya Kita duduk bersama dengan DPRD, Pemprov, ddan pengelola tol untuk diskusikan masalah itu," katanya.
Ia pun berharap nantinya saat duduk bersama menghasilkan keputusan yang tepat bagi masyarakat. Sebab beberapa masyarakat menilai tarif tol yang diberikan cukup tinggi.
Ia mempertanyakan aset provinsi yang dipakai untuk pembangunan tol. Pihaknya menginginkan agar bagian dari aset itu dipertimbangkan dalam perubahan tarif jalan tol.
"Pertanyaannya adalah aset Pemprov ada di dalam pembangunan tersebut. Aset tersebut apa dikonversi dalam bentuk tunai, tarif atau bagi hasil. Ini yang sedang kami diskusikan akan Kami undang bareng pihak terkait," katanya. (*)
Baca Juga
Tarif Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) Berlaku Mulai 12 Juni 2020, Cara Isi Saldo e-Toll Card
Rencana Pemkot Samarinda Tutup Akses Jalan Tol Balsam, Sekdaprov Kaltim: Itu Kewenangan Mereka
BPJT Tekankan Penutupan Tol Balsam Kewenangan Kementrian PUPR
*Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO