Tarif Tol Naik, DPRD Kaltim Rencana Panggil Pemprov dan Pengelola Tol Balsam

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan tarif penggunaan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Rabu (10/6/2020) mengatakan. pihaknya akan memanggil instansi terkait terkait kenaikan tarif tol Balikpapan-Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan tarif penggunaan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur.

Hal ini sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Tarif yang dikenakan tiap seksi berbeda-beda. Mulai dari golongan I senilai Rp 75.500 sampai golongan V senilai Rp 151 ribu akan dikenakan pada tanggal 14 Juni mendatang. Melihat hal tersebut DPRD Provinsi Kaltim akan memanggil beberapa pihak terkait.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Rabu (10/6/2020) mengatakan. pihaknya akan memanggil instansi terkait.

Baca Juga

Cegah Penyebaran Virus Corona JMTO Sebut Penutupan Jalan Tol Balsam Kewenangan Kementerian PUPR

Soal Rencana Wali Kota Samarinda Tutup Jalan Tol Balsam, Pemprov Kaltim Akan Pelajari Dulu

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Sebelum Bulan Ramadhan Jalan Tol Balsam Sudah Selesai Dikerjakan

Nantinya instansi mulai dari pemerintah provinsi bersama pengelola jalan tol akan dipanggil untuk membahas tarif ini.

"Insya Allah pekan ini baru dibahas. Nantinya Kita duduk bersama dengan DPRD, Pemprov, ddan pengelola tol untuk diskusikan masalah itu," katanya.

Ia pun berharap nantinya saat duduk bersama menghasilkan keputusan yang tepat bagi masyarakat. Sebab beberapa masyarakat menilai tarif tol yang diberikan cukup tinggi.

Ia mempertanyakan aset provinsi yang dipakai untuk pembangunan tol. Pihaknya menginginkan agar bagian dari aset itu dipertimbangkan dalam perubahan tarif jalan tol.

"Pertanyaannya adalah aset Pemprov ada di dalam pembangunan tersebut. Aset tersebut apa dikonversi dalam bentuk tunai, tarif atau bagi hasil. Ini yang sedang kami diskusikan akan Kami undang bareng pihak terkait," katanya. (*)

Baca Juga

Tarif Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) Berlaku Mulai 12 Juni 2020, Cara Isi Saldo e-Toll Card

Rencana Pemkot Samarinda Tutup Akses Jalan Tol Balsam, Sekdaprov Kaltim: Itu Kewenangan Mereka

BPJT Tekankan Penutupan Tol Balsam Kewenangan Kementrian PUPR

*Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved