ASN Pemprov Bengkulu Tanpa Masker Disuruh Pulang, Dilaporkan ke BKD dan Inspektorat
Aparat Sipil Negara atau ASN memang harus menjadi contoh pelaksana imbauan atau anjuran pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, BENGKULU - Aparat Sipil Negara atau ASN memang harus menjadi contoh pelaksana imbauan atau anjuran pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Terutama dalam hal disiplin diri menggunakan masker, jaga jarak dan tidak ikut dalam kerumunan orang.
Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan pihaknya akan melakukan razia terhadap ASN Pemprov Bengkulu yang tidak menggunakan masker.
Baca juga; Pilkada Mundur Desember 2020, Rekomendasi PDIP Tetap untuk Pasangan Adi-Basri di Pilkada Bontang
Baca juga; Risa Saraswati Merinding, Dapat Komen Cerita Ojol Antar Penumpang yang Sudah Meninggal 4 Tahun Lalu
ASN yang ditemukan tidak bermasker akan diminta untuk pulang dan tidak boleh bertugas. Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.
"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Baca juga; Incar Kursi Bupati Bulungan, Anggota DPRD Kalimantan Utara Najamuddin Yakin Didukung Demokrat
Baca juga; Bayi 8 Hari jadi Korban, Cemburu dengan Sang Pacar, Ibu Muda di Samarinda Ini Siksa Bayinya
Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.
Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial. Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Kantor dan Mendapat Sanksi"