Virus Corona

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. tribunkaltim.co/Cahyo Adi Widananto
Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Penumpang dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah Tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat ini, penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng tak perlu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) namun demikian 4 daerah Tujuan berikut ini meminta hasil tes swab.

Keempat daerah Tujuan yang meminta hasil tes swab ini termasuk di antaranya adalah Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Seperti dikutip dari kompas.com, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.

Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk ( SIKM ) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Maskapai Penerbangan Kesulitan dengan Aturan Baru Pemkot Balikpapan, Soroti Kewajiban Swab Test

Patroli Setiap Malam di Balikpapan, Protokol Kesehatan Tangkal Covid-19 Ditegakkan Hadapi New Normal

Dalam Masa New Normal, Inilah Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Temuan Baru Peneliti, Virus Corona Bisa Menyebar di dalam Pesawat, Sulit Dihindari Penumpang

"( SIKM ) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelonggaran titik verifikasi dokumen

Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.

Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.

Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.

Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Bandara Soekarno-Hatta.

"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in yang empat jadi dua," kata Febri.

Saat ini persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen pertama adalah kartu identitas, dan dokumen kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes nonreaktif dari rapid test.

Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Penumpang dari luar negeri harus punya hasil tes PCR

Namun, masih ada penjagaan yang belum mengalami pelonggaran seperti penumpang luar negeri tak terkecuali WNI dan WNA harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negara tempat mereka berangkat.

Apabila tidak memiliki hasil tes PCR, semua penumpang yang berasal dari luar negeri akan diperiksa dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19.

Begitu juga dengan kebijakan wilayah yang berbeda-beda.

Febri mengatakan, empat daerah mewajibkan persyaratan tes PCR, seperti Tanjung Pandan, Denpasar, Padang, dan Balikpapan.

Untuk itu, Bandara Soekarno-Hatta mengimbau penumpang dengan Tujuan empat daerah tersebut untuk menggunakan tes PCR, bukan rapid test.

"Kami sudah mengimbau kepada penumpang Tujuan Padang, Bali ( Denpasar ), Balikpapan, Tanjung Pandan. Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," tutur dia.

Imbauan tersebut menyusul adanya dua penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Minangkabau yang dinyatakan positif covid-19 setelah menjalani tes swab tes saat tiba di Sumatera Barat pada 3 Juni 2020.

Dua penumpang tersebut bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta karena mempunyai hasil nonreaktif rapid test.

Walikota Balikpapan Sudah Minta Izin ke Gubernur Kaltim, tak akan cabut syarat wajib uji swab

Dikutip dari TribunKaltim.co, Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini masih memberlakukan persyaratan wajib swab bagi warga KTP Non Kaltim yang akan datang memasuki wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Meski pemerintah pusat mencabut aturan uji swab PCR yang diberlakukan sejumlah daerah, namun Pemerintah Kota Balikpapan justru bersikeras tak akan mencabutnya.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perthubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi pun telah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia meminta izin kepada Isran Noor agar Kota Balikpapan tetap bisa memberlakukan syarat tersebut.

"Saya sampaikan kepada Bapak Gubernur, meminta izin walaupun ada permintaan dari Pemerintah Pusat yang akan mengubah persyaratan penerbangan, kita Balikpapan sampai saat ini masih mensyaratkan swab bagi mereka yang masuk ke Balikpapan,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Rizal Effendi menuturkan, hal itu menjadi pertimbangannya sebab dari 90 kasus positif covid-19, hampir 50 persen justru penduduk luar Kaltim, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor migas dan batubara.

“Sebanyak 40-50 kasus merupakan pekerja dari luar,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait tak lagi memberlakukan wajib uji swab.

“Tapi di Permenhub kan juga tidak mencantumkan itu. Jadi belum ada petunjuk teknis kita masih gunakan uji swab PCR,” tuturnya.

Sementara itu, melalui surat edaran terbarunya, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyesuaikan surat edaran Gugus Tugas Nasional yang menjadi dasar regulasi persyaratan rapid test dan swab.

Beberapa penyesuaian yang diatur justru lebih ketat dari aturan sebelumnya, yakni berkaitan dengan masa berlaku surat keterangan bebas covid-19.

Adapun masa kedaluarsa dokumen itu, hasil swab PCR negatif akan berlaku selama 7 hari.

Sedangkan surat hasil rapid test non reaktif sebanyak dua kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7-H10) akan berlaku paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/10475081/terbang-via-soekarno-hatta-tak-perlu-lagi-sikm-tetapi-4-daerah-Tujuan?page=all#page3.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved