Said Didu vs Luhut, Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Lakukan Ini
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru kasus Said Didu versus Luhut Binsar Panjaitan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Beredar kabar Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sudah jadi tersangka.
Kabar ini berembus karena Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
• Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi
• Kepada Jokowi, Doni Monardo Beber Jadwal Kapan Sekolah Dibuka, Fokus Cegah Virus Corona dan PHK
• Kebijakan Baru Menhub Budi Karya, Transportasi Umum Bisa Bawa Banyak Penumpang Saat Pandemi covid-19
• Anies Baswedan Langsung Potong Omongan Najwa Shihab Saat Singgung Normal Baru Kita tuh Belum Aman
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Didu, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.
Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun.
Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau ( Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.
Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.