Seorang Pemuda Diikat Tangannya Usai Menyebar Foto Bugil Gadis ABG di Medsos, Begini Nasibnya
Orangtua meskipun sibuk, tetaplah memantau pergaulan anak-anak di media sosial, agar terhindar dari pergaulan bebas yang kebablasan.
TRIBUNKALTIM.CO, BENGKULU - Hati-hati menggunakan media sosial karena sedikit saja kesalahan dapat disangkakan pelanggaran UU. Apalagi untuk menyebarkan foto tak sopan.
Orangtua meskipun sibuk, tetaplah memantau pergaulan anak-anak di media sosial, agar terhindar dari pergaulan bebas yang kebablasan.
Polres Bengkulu Utara menangkap seorang pemuda berinisial YS (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, karena menyebarkan foto bugil seorang gadis ABG berusia 15 tahun ke sejumlah jejaring sosial.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugil gadis ABG kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.
Baca juga; Permintaan Rapid Test Secara Mandiri Meningkat Signifikan di Siloam Hospitals Balikpapan
Baca juga; 50 Universitas Terbaik Indonesia 2020 versi 4ICU: UGM, UI, UPI 3 Besar, ITB Merosot ke Peringkat 12
"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.
Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.
Baca juga; Fury Sebut Sudah Sepakat dengan Joshua, Bakal Tercatat Sebagai Laga Kelima Termahal Sejarah Tinju
Baca juga; Semifinal Coppa Italia Leg Kedua Bakal Digulirkan Akhir Pekan Ini, Jadi Pertaruhan 4 Tim Papan Atas
Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sudarno mengingatkan para orangtua dan masyarakat rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial.