Ada Masuk Sampai 17.30, Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Tjahjo Kumolo Beber di Daerah Mana Diterapkan

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum shift kerja PNS diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.

Editor: Doan Pardede
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) berencana melakukan pembagian shift kerja pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembagian shift kerja para pegawai dilakukan setelah mencermati penumpukan penumpang yang terjadi pada saat aktivitas perkantoran dibuka pada awal pekan lalu.

"Ini mencermati kemarin, di DKI dengan PSBB transisi ini, lonjakan berkerumunnya, menggerombolnya para pekerja dan masayarakat di berbagai transportasi akan sangat-sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor di rumah pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (12/6/2020).

Karena itu, menurut Tjahjo Kumolo pihaknya segera menggelar rapat dengan sejumlah kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kemenko PMK, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk mengurangi penumpukan tersebut.

• Kesempatan Lulus CPNS Lebih Besar, Pelamar Ini Malah Senang Jadwal SKB Ditunda, Analisanya Sederhana

• Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Terjawab, BKN Minta Pelamar Tak Khawatir dan Tetap Persiapkan Diri

• Kabar Terbaru SKB CPNS: Kata BKN Soal Opsi Ditiadakan hingga Kelulusan Cukup Pakai Ranking SKD Saja

• CPNS Baru Lulus Wajib Mau Tinggal di IKN Baru di Kaltim, Masih Hutan dan Tak Ada Mal? Lihat Faktanya

Menurut Tjahjo Kumolo hasilnya disepakati bahwa akan ada pembagian shift bari para pekerja yang akan diatur melalui surat edaran masing-masing kementerian.

"Ini yang kemarin diarahkan oleh Gugus Tugas kepada kita semuanya untuk segera mempersiapkan itu dengan baik, yang nantinya akan dikeluarkan dengan surat edaran Kementerian PANRB bersama Kementerian BUMN, bersama Kementerian Tenaga Kerja, yang tentunya di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo (TRIBUNNEWS)

Surat Edaran Kementeriannya sendiri untuk mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.

"Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan," kata Tjahjo.

Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan pada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta.

Namun, menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.

• Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas

• Kabar Terbaru SKB CPNS, Ini 5 Poin Penting Rapat Panselnas Soal Penetapan Jadwal, Bakal Mundur Jauh

"Minggu depan semoga keluar SE Menpan RB," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu:

- shift 1 pada pukul 07.30-15.00 WIB

- shift 2 pukul 10.00-17.30 WIB.

Bila nantinya disetujui, kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.

Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.

Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo, Kamis, (11/6/2020).

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.

Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.

Tjhajo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan.

Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta. Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

• Kabar Gembira, Pemerintah Tak Batalkan SKB CPNS 2019, BKN Buka Peluang Lakukan tes dalam Waktu Dekat

Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut.

Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.

"Atau kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya: shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," katanya.

Menurut Tjahjo Kumolo usulan pembagian shift kerja tersebut diberlakukan untuk daerah zona merah covid-19 menurut Gugus Tugas.

Untuk diketahui dalam mengukur tingkat penularan virus suatu daerah Gugus Tugas membaginya berdasarkan zonasi.

Terdapat empat zonasi yakni Merah yaitu zona resiko penularan tinggi, Orange yakni zona resiko sedang, Kuning zona resiko rendah, dan Hijau zona tidak terdampak.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tjahjo Kumolo: Pembagian Shift Kerja Pegawai Dilakukan Untuk Hindari Kerumunan Penumpang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved