Dipicu Balita Bocor Jantung tak Dilayani Bupati Barito Kuala Hentikan Kerjasama BPJS Kesehatan
Langkah berani dilakukan Pemkab Barito Kuala. Lantaran menilai pelayanan BPJS Kesehatan tak sesuai harapan, Bupati Normiliyani mengambil sikap tegas.
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah berani dilakukan Pemkab Barito Kuala. Lantaran menilai pelayanan BPJS Kesehatan tak sesuai harapan, Bupati Normiliyani mengambil sikap tegas.
Bupati Barito Kuala Normiliyani memutuskan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan lantaran kecewa dengan penerapan aturan mereka. Menurut Normiliyani, banyak laporan warganya yang tertolak menggunakan BPJS Kesehatan.
Terakhir, kata Normiliyani, seorang balita penderita jantung bocor tak bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan. "BPJS sudah terlalu menyinggung rasa kemanusiaan. Terbaru, ada seorang bayi berusia tiga bulan dengan penyakit bawaan jantung bocor ternyata juga ditolak BPJS Kesehatan," kata dia.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kemudian memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Kami putuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak bisa melayani masyarakat dengan benar," kata dia.
Baca juga; Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?
Baca juga; 6 Perusahaan Ajukan Penundaan Iuran, BPJS Kesehatan Balikpapan tak Sanggupi Sebab Belum Ada regulasi
Gunakan Jamkesda dengan APBD
Sebagai pengganti BPJS Kesehatan, Bupati akan kembali menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda. Dana Jamkesda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengklaim, semua warga akan terlayani dengan baik apapun jenis penyakitnya dengan menggunakan Jamkesda.
"Selama ini kami lewat Jamkesda baik-baik saja, dan tidak ada masalah melalui dana APBD. Pokoknya, Insya Allah masyarakat Barito Kuala terlayani dengan baik. Kami yakin bisa menolong masyarakat kami sendiri dengan program Jamkesda yang ada," ujar dia.
Baca juga; Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Capai Rp 93 Milliar
Baca juga; Pemkot Samarinda Siap Tanggung Biaya Berobat Warga Korban Banjir yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi pemutusan kerja sama tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Kuala Rabiatul angkat bicara. Terkait penolakan balita yang mengalami bocor jantung Rabiatul mengatakan, terjadi karena pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Baca juga; Kabar Gembira, Proses Vaksin Corona Buatan Indonesia Tunjukan Kemajuan, Akhir Tahun Bisa Keluar
Baca juga; Usai Pedagang Pasar, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kukar Akan Rapid Test Warga Binaan Lapas
Ia menuturkan, apa yang dilakukan pengelola BPJS Barito Kuala telah sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Adapun, aplikasi di program BPJS dan regulasi, tutur dia, dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," tutur dia. Akibat penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, puluhan ribu masyarakat di Barito Kuala untuk sementara tak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Dari data kami, yang terdaftar untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah itu sebanyak 33 ribu orang," tutur Rabiatul.
Untuk saat ini, lanjut dia, hanya ASN di Barito Kuala yang masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Kerja Sama BPJS Kesehatan Dihentikan, Bupati Barito Kuala: Menyinggung Kemanusiaan"