Punya Utang Jatuh Tempo Rp 6,5 Triliun, Begini Cara BPJS Kesehatan Melunasinya, Kategori Gagal Bayar

Punya utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun, begini cara BPJS Kesehatan melunasinya, kategori gagal bayar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IG @jokowi
Kabar buruk di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020). 

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

 Sebelumnya Semangat, Tiba-tiba Rizal Ramli Batalkan Debat dengan Luhut Pandjaitan, Sebut Ngawur

 Di Mata Najwa, Warganet Tanya Misteri Keberadaan Menkes, Najwa Shihab: Selamat Malam Pak Terawan

"Diterapkan paling lambat 2022.

Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," katanya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Bayar Utang BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun", https://money.kompas.com/read/2020/06/12/081000426/gagal-bayar-utang-bpjs-kesehatan-ke-rs-capai-rp-6-5-triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved