Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Samarinda Diberi Waktu Seminggu Bongkar Rumah Sendiri

Warga RT 26, 27, 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus direlokasi.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Warga RT 26, 27, 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus direlokasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga RT 26, 27, 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus direlokasi.

Namun karena adanya pandemi covid-19 maka relokasi tertunda.

Rencananya akhir bulan Juni ini relokasi warga di ketiga RT tersebut akan pindah, namun tidak serta merta warga pindah secara paksa.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional, pemerintah tak bisa asal gusur demi pembangunan daerah. Untuk itu adanya ganti untung kepada warga yang bersangkutan.

RT 28 pun sudah mendapatkan bayaran sekitar Rp 3 miliar untuk 234 KK yang bermukim di wilayah tersebut.

Baca Juga

NEWS VIDEO Pembongkaran Rumah Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Rencananya Selesai Akhir Juni

Pembongkaran Rumah Warga Pinggir Sungai Karang Mumus di Samarinda Bakal Rampung Akhir Juni

Banjir di Samarinda Akibat Pendangkalan Waduk Benanga dan Penyempitan Sungai Karang Mumus

Sementara kedua RT lainnya harus menunggu penilaian harga atau appraisal dari Pemkot Samarinda.

"Juni ini start mulai pembayaran dan pembongkaran. Tahap 1 dibayar 40% dari nilai bangunan yang diverifikasi oleh BPK," ucap Kepala Disperkim Samarinda Diadang Airlangga, Jumat (12/6/2020).

Nantinya warga harus membongkar rumah mereka tersebut secara mandiri. Jika tidak maka pihak pemerintah langsung turun tangan membongkar paksa bangunan tersebut.

"Mereka diberi 1 minggu untuk membongkar diri, jika tidak akan ditunjuk pihak ke 3 untuk membongkar," kata Dadang Airlangga.

Menurutnya, akan ada dampak positif relokasi pemukiman di pinggir Sungai Karang Mumus. Selain membuat penanggulangan banjir, tidak ada lagi perbedaan di bagian hilir atau hulu sungai.

Baca Juga

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Akui Sungai Karang Mumus yang Membelah Samarinda Sudah Terlalu Dangkal

Pemerintah Pusat Belum Putuskan Sungai Karang Mumus Masuk Proyek Strategis Nasional atau Non PSN

Normalisasi Sungai Karang Mumus di Gang Nibung, Bisa Mengurangi 40% Masalah Banjir di Samarinda

"Dampak baiknya tidak akan ada perbedaan di hulu dan hilir air Sungai Mahakam. Sudah ada instruksi pak wawali untuk penyelesaian ini," kata Dadang Airlangga.

Anggaran untuk pembayaran relokasi berasal dari APBD Pemkot Samarinda. Sementara untuk pembangunan wilayah sungai di wilayah tersebut anggaran provinsi.

"Akan ada sinkronisasi antara apbd kota, provinsi dan apbn. Kota hanya akan mengatur pembersihan lokasi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved