Alasan Pemerintah Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi Standar, Terawan: Optimalkan JKN

Alasan Pemerintah Jokowi hapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan jadi kelas standar, Terawan: Optimalkan JKN

Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
IG @jokowi
Kabar buruk di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Pemerintah Jokowi hapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan jadi kelas standar, Terawan: Optimalkan JKN.

Presiden Jokowi telah meneken kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli mendatang.

Kini, Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan ke depannya BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu kelas.

Saat ini, kata Terawan Agus Putranto, kebijakan BPJS Kesehatan satu kelas tersebut sedang digodok.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kematian Covid-19 di Wilayah Khofifah Lampaui Daerah Anies, Dirut RS Menangis Dapat Laporan Begini

Punya Utang Jatuh Tempo Rp 6,5 Triliun, Begini Cara BPJS Kesehatan Melunasinya, Kategori Gagal Bayar

Dipicu Balita Bocor Jantung tak Dilayani Bupati Barito Kuala Hentikan Kerjasama BPJS Kesehatan

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan Agus Putranto mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional ( JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved