Punya Utang Jatuh Tempo Rp 6,5 Triliun, Begini Cara BPJS Kesehatan Melunasinya, Kategori Gagal Bayar
Punya utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun, begini cara BPJS Kesehatan melunasinya, kategori gagal bayar
TRIBUNKALTIM.CO - Punya utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun, begini cara BPJS Kesehatan melunasinya, kategori gagal bayar.
BPJS Kesehatan menyatakan, hingga Kamis (11/6/2020) memiliki utang jatuh tempo yang sudah masuk dalam kategori gagal bayar ke rumah sakit sebesar Rp 6,5 triliun.
Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, besaran utang tersebut merupakan posisi dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender.
"Pada hari ini, 11 Juni 2020 posisi gagal bayar BPJS Kesehatan Rp 6,5 triliun dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender," jelas Kemal saat melakukan rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI.
Saat ini, BPJS Kesehatan pun tengah menyiapkan dana lantaran harus membayarkan kapitasi sebesar Rp 1 triliun dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Meski demikian, dari sisi penerimaan BPJS Kesehatan bakal menerima pemasukan dari pemerintah melalui anggaran Penerima Bantuan Iuran atau PBI selama 1 bulan dengan besaran Rp 4,1 triliun pada 15 Juni mendatang.
• Kematian Covid-19 di Wilayah Khofifah Lampaui Daerah Anies, Dirut RS Menangis Dapat Laporan Begini
• Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?
• Sandiaga Uno Blak-blakan Kritik Program Tapera Jokowi, Sebut Fadjroel Rachman Mengerti Ini Tak Tepat
BPJS Kesehatan pun mengusulkan agar pembayaran PBI dibayarkan untuk 2 bulan atau sebesar Rp 8,2 triliun.
Sehingga utang jatuh tempo yang sebesar RP 6,5 triliun bisa terpenuhi.
"Namun ini masih dalam proses.
Tentu kami mengharapkan dukungan semua pihak, bahwa PBI kita ini bisa dibayar dua bulan.
Sehingga tutup buku pada Juni kami perkirakan semua gagal bayar bisa kami lunasi," jelas Kemal.
Untuk diketahui, besaran utang BPJS Kesehatan ini semakin berkurang bila dibandingkan dengan gagal bayar pada akhir 2019 yang dibawa (carry over) ke 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.
Setiap bulan, BPJS Kesehatan menerima pemasukan dari dari pemerintah melalui pembayaran iuran peserta PBI sebesar Rp 4,1 triliun untuk 96,8 juta orang.