Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono

Sengketa merek di bisnis kuliner ayam geprek antara artis dan presenter Ruben Onsu daengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Editor: Budi Susilo
Instagram/ruben_onsu
Ruben Onsu pemilik Ayam Geprek Bensu. Gugatan Ruben Onsu ditolak MA. 

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip Tribunnewa.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawannya Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/06/13/karyawannya-bagian-dapur-ini-diduga-dipakai-ruben-onsu-untuk-dapatkan-resep-di-ayam-geprek-sujono?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved