Virus Corona
Kemenag Izinkan Warga Gelar Pernikahan di Rumah atau Gedung saat Wabah Virus Corona, Ada Syaratnya
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
11. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah."
"Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” imbuh Kamaruddin Amin.
• Ibadah Haji 2021 Juga tak Maksimal Bila Vaksin Corona Belum Ditemukan, Akan Ada Pengurangan Kuota
• Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan, Travel Haji dan Umrah di Balikpapan Legowo
• Blak-blakan, Fachrul Razi Beber Alasan Tak Berangkatkan Jamaah Meski Arab Saudi Gelar Ibadah Haji
• Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Rencana Nikah Tahun Ini tapi Ada Corona: Enggak Bisa Bikin Acara
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Ikuti >>> Update Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Boleh Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi covid-19, Berikut Syarat dari Kemenag, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/13/warga-boleh-gelar-pernikahan-di-luar-kua-saat-pandemi-covid-19-berikut-syarat-dari-kemenag?page=all.