Bukan Kewenangan Pemprov Kaltim, Penentuan Tarif Tol Balsam Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR
saat Kementerian PUPR menentukan tarif jalan tol yang di dalamnya terdapat investasi Provinsi Kaltim ini tidak melibatkan Pemprov Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan tarif Jalan Tol Balikpapan - Samarinda atau Balsam telah ditentukan melalui Keputusan Menteri ( Kepmen ) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Nomor : 534/KPTS/M/2020.
Namun, saat Kementerian PUPR menentukan tarif jalan tol yang di dalamnya terdapat investasi Provinsi Kaltim ini tidak melibatkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim.
Akan tetapi, penetapan tarif yang diketahui pada tanggal 29 Mei 2020 lalu ini Pemprov Kaltim tidak keberatan. Pasalnya, penetapan tarif memang bukan merupakan kewenangannya.
Penjabat ( Pj ) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Kaltim, HM Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak dilibatkan dalam pembicaraan penetapan tarif Tol Balsam.
“Kita tidak dilibatkan dalam menentukan tarif jalan tol tersebut. Tapi, itu memang bukan kewenangan kami,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, Minggu (14/6/2020).
Baca juga; Stok Darah Kurang, UDD PMI Samarinda Minta Keluarga Pasien Siapkan Pendonor
Baca juga; Walikota Minta Warga Tetap Waspada di Tengah Relaksasi, Ini Tanggapan Komisi II DPRD Samarinda
Sabani menegaskan tidak ada kewajiban pemerintah pusat dalam melibatkan Pemprov Kaltim dalam proses penentuan tarif Tol Balsam.
“Memang tidak ada kewajibannya melibatkan penentuan tarif. Itu memang kewenangan pemerintah pusat. Kita sudah menyerahkan sepenuhnya, untuk semua itu kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
“Meskipun ada dana Pemprov Kaltim masuk dalam proses pembangunan jalan tol ini bukan berarti Pemprov Kaltim memiliki kewenangan dalam ikut menentukan nilai tarif tol,” sambungnya.
Adapun investasi Pemprov Kaltim pada jalan tol pertama di Pulau Kalimantan tersebut, merupakan sebuah awal untuk menarik investor untuk ikut serta dalam mensukseskan pembangnan jalan bebas hambatan itu.
Baca juga; Pemprov Kaltara Uji Coba PCR Besok, Hanya Butuh 2 Jam untuk Periksa 90 Sampel Swab
Baca juga; Dua Tenaga Kesehatan di Tarakan Sembuh dari Covid-19 Hanya dalam Kurun Waktu 9 Hari, Ini Alasannya
“Kalau untuk investasi Pemprov Kaltim, itu merupakan awal untuk menarik investor supaya ikut terlibat dalam pembangunan. Sebab, kalau tidak seperti itu maka investor tidak berminat untuk membangun jalan tol,” tandasnya.
Dengan ini pula, Sabani kembali menegaskan, tidak ada lagi kewajiban dan tanggungjawab Pemprov Kaltim dalam pengelolaan jalan Tol Balsam ini. Bahkan, sebelum dittapkannya tarif, Sabani mengucapkan, sejak seluruh aset diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Sama seperti sebelumnya, tidak ada lagi yang kewajiban atau tanggungjawab kita di jalan tol ini. Apakah itu pembiayaan, perawatan dan lain-lainnya. Ya seperti yang saya sampaikan sebelum-sebelumnya. Semua urusan, menjadi urusan pemerintah pusat,” ucapnya. (ink)