Mau Menikah, Begini Aturannya di Masa New Normal Menurut Kementerian Agama Tarakan

Jika pada April lalu pendaftaran nikah sempat distop sementara waktu, namun sekarang sudah dibuka kembali

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Kalimantan Timur Muhammad Shaberah 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Jika pada April lalu pendaftaran nikah sempat distop sementara waktu, namun sekarang sudah dibuka kembali

Hanya saja bedanya orang yang akan menikah , kalau mendaftar maka akan terkunci di Simkah, artinya tidak bisa melangsungkan pernikahan kalau waktunya belum 10 hari.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Kalimantan Timur Muhammad Shaberah, Minggu (14/6/20)

"Misalnya dia daftar tanggal 1 kan berarti dia bisa nikah tanggal 10 ke atas. Kalau ketentuan yang umum kan bisa dia nikah sebelum 10 hari dengan minta dispensasi dari Camat.

Nah sekarang kalau dia daftar, dientry di data Simkah dia otomatis 10 hari kedepan baru dia nikah," ujar Shaberah

Baca Juga

Relaksasi Resepsi Pernikahan Dibahas, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Anjurkan di Gedung Saja

Rencana Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar Terhalang Corona, Berharap Tetap Bisa Menikah Tahun Ini

Changmin TVXQ Umumkan Pernikahan September 2020, SM Entertainment: Lokasi dan Waktu Bersifat Pribadi

Kemudian pelaksanaan akad nikah dianjurkan di kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah, tentunya pada saat hari kerja dan juga saat jam kerja.

Ia menambahkan, kalau terpaksa harus di luar KUA, misalnya di rumah, masjid ataupun di aula gedung, bisa dilaksanakan namun dengan ketentuan protokol kesehatan

dan maksimal untuk kapasitas gedung itu dari isinya 20 persen atau maksimal 30 orang yang diundang dalam akad nikah tersebut.

"Kalau nikah di luar kantor kan, kepala KUA juga harus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Kecamatan, biar ikut mengawasi.

Ini bukan resepsi ya. Karena Kementerian Agama itu kan bukan mengatur resepsi, dia mengatur akad nikahnya aja," terangnya.

Sementara itu, Ia mengatakan bahwa untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA, maksimal 10 orang saja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved