Nasib Gerai Geprek Bensu Usai Gugatan Ruben Onsu Kalah di MA, Semua Ditutup? Begini Kata Kuasa Hukum

Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Aayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu

Editor: Doan Pardede
Instagram.com/ @geprekbensu
Ilustrasi ayam Geprek Bensu 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana akhirnya nasib gerai Geprek Bensu setelah gugatan Ruben Onsu kandas di Mahkamah Agung (MA)? pengacara akhirnya beri penjelasan.

Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.

Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT ayam geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang mengakui kekalahan pihaknya.

• Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh

• Prediksi Ahli Soal Akhir covid-19 Indonesia Meleset, Awalnya Disebut Reda Agustus, Ini Kabar Terbaru

• Daftar 25 Grup Kpop Paling Populer di Korea Selatan Saat Ini, Cek Idola Favoritmu

• Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo

"Keputusan di niaga, gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file-nya oleh niaga, terkait dengan masalah Bensu," kata Minola Sebayang.

"Mereka ini abaikan, mereka bicara mengenai masalah pendafataran Ayam Geprek Bensu yang tanggalnya lebih muda daripada kita," imbuhnya.

"Sehingga gugatan kami ditolak rekonfersi mereka dikabulkan," tandasnya.

Selain itu, Minola Sebayang juga mengatakan bahwa gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak membatalkan semua merek Ruben Onsu.

Beberapa usaha Ruben Onsu, masih mempunyai sertifikat resmi dan diperbolehkan beroperasi.

"Tapi rekonfersi atau gugatan balik yang dilakukan mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami," kata Minola Sebayang.

"Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat, dari 35 ini, di kelas 43," ujar Minola Sebayang.

"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.

Hidangan yang Disukai Banyak Orang, Inilah Sejarah Ayam Geprek, Sudah Ada di Jogja Sejak Tahun 2003

Peran Ruben Onsu di Balik Nama I Am Geprek Bensu, Jordi: Dulu Benny Sujono Itu Namanya Benikto

logo Geprek Bensu (kiri), I Am Geprek Bensu (kanan)
logo Geprek Bensu (kiri), I Am Geprek Bensu (kanan) (TribunStyle.com/kolase)

"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.

Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.

"Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kata Minola Sebayang.

"Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.

"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya.

Jordi Onsu Ceritakan Asal Mula Nama I Am Geprek Bensu, Bantah Melamar Jadi Manajer Operasional

Minta Maaf Usai Kalah, I Am Geprek Bensu Beri Ruben Onsu Dua Penawaran, Suami Sarwendah Pikir-pikir 

Lihat videonya dari menit ke 17:35:

Alasan Gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memebeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan pada PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan.

Minola Sebayang mengatakan bahwa awalnya Ruben Onsu merasa bahwa merek Bensu hanya dimiliki oleh dirinya saja.

Pasalnya, Ruben Onsu pun sudah mememperoleh sertifikat kepemilikian merek Bensu sejak tahun 2015.

Namun tak disangka, ada pihak lain yang memiliki menggunakan merek serupa, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Kami beranggapan karena ini bicara masalah asas first to file, yang mendapatkan sertifikat merek atas nama-nama yang mengandung unsur Bensu itu adalah kami saja," kata Minola Sebayang.

"Tapi dalam kenyataannya kami mengetahui, tidak lama setelah kita mendapatkan setifikat merek ini, ada pihak lain juga yang mendapatkan merek ini," imbuhnya.

"Itulah pihak dari PT Ayam Geprek Benny Sujono," tandasnya.

Ruben Onsu pun tak menduga bahwa ada merek yang serupa dengan miliknya.

Bahkan, PT Ayam Geprek Benny Sujono juga sudah memiliki sertifikat kepilikan nama serupa.

Oleh karena itu, Ruben Onsu ingin meminta kepastian hukum dengan mengajukan gugatan ke PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Loh aneh, ada dua sertifikat yang diberikan pada dua orang yang berbeda, untuk satu bisnis yang sama, yang mengandung unsur nama Bensu," ujar Minola Sebayang.

"Karena ada yang keluar, untuk memberikan kepastian hukum kepada kami, dan juga pihak sana," imbuhnya.

"Apalagi dalam beberapa waktu sebelumnya seperti yang kita ketahui, jika ada komplain makanan Bensu itu, selalu orang yang dIkomplain itu adalah pihaknya kita, Onsu Pangan Perkasa," tandasnya.

"Jadi untuk memberikan kepastian hukum kita mengajukan gugatan, agar sertifikat merek yang mereka keluarkan, juga yang ada di DJKI itu dibatalkan dan dicabut," jelasnya.

(TribunWow.com/Khistian TR)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Meski Kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Ya Enggak Usah Ditutup

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved