Selasa, 28 April 2026

Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Simak Syaratnya

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih dilakukan

Tribun Mataram
Surat izin mengemudi (SIM) 

“PNBP tetap membayar, tetapi yang membayar adalah sponsor atau pihak ketiga dan bukan pemohon pembuat SIM,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.

Perpanjangan SIM dengan layanan Drive Thru
Perpanjangan SIM dengan layanan Drive Thru (Satlantas Polres Solo)

Reisa Broto Asmoro Sebut 400 Lebih Pedagang Pasar Terinfeksi Corona, Ada Belasan Ribu Belum Lapor

Fase New Normal, Dokter Reisa Beber Cara Sederhana Hindarkan Anak dan Lansia dari Virus Corona

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru

Satlantas Polresta Solo telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.

Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

Hal ini disebabkan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor.

Pelayanan ini dibuka di kompleks Klinik Bhayangkara yang berlokasi di utara Mako Satlantas Polresta Solo.

Untuk pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan yang sudah dimulai sejak April 2020.

Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah KTP Asli, SIM Asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Untuk biaya PNBP sendiri berbeda-beda untuk setiap jenis SIM yang akan diperpanjang.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved