Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Simak Syaratnya
Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih dilakukan
Besaran biaya PNBP ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.
Sesuai dengan aturan tersebut maka besaran biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.
• Antrean di Samsat Penuh Terus, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Bisa di Indomaret atau Alfamart
• Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 31 Juli 2020, Khusus Samsat Jatim
• Memasuki Semester II, Realisasi Pajak di Samsat Kota Tarakan Hingga Hari Ini Masih 35 Persen
• Ratusan Warga Datangi Samsat, Satlantas Polresta Samarinda Minta Dispenda Batasi Jumlah Pelayanan
"Untuk pelayanan setiap harinya rata-rata 30 sampai dengan 40 pemohon yang melakukan perpanjangan," tuturnya.
Dengan pelayanan ini, para pemohon cukup menunggu antara tiga menit sampai dengan lima menit saja.
Proses yang cukup cepat ini tentunya semakin memudahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
"Ini juga untuk memecah antrean dan agar tidak ada kerumunan massa saat perpanjangan SIM di tengah covid-19," kata Afrian.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki, https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/14/berlaku-sehari-dan-di-seluruh-indonesia-berikut-syarat-program-pembuatan-sim-gratis-pada-1-juli?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim.jpg)